Kamis, Maret 28, 2024

Bola Panas Tunjangan Guru dan Pengawas

Toni Saputra

*Tony Kurnia Saputra

Pada tahun 2015 tunjangan guru yang datanya berasal dari data Dapodik diperketat oleh pihak P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun ini seorang pegawai yang akan menerima tunjangan harus mempunyai penilaian kinerja yang baik sesuai dengan format yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Hasil penilaian tersebut diserahkan kepada pengawas dan pengawas mengentrikan nilai kinerja guru ke aplikasi yang dikeluarkan oleh P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan Nasional, dan nilai PK yang dientri bukan hanya guru yang berstatus PNS akan tetapi guru yang berstatus Non PNS juga diwajibkan Penilaian Kinerja.

Hal tersebut berdampak pada berkurangya pengawas pada suatu wilayah tertentu,ini juga berdampak pada tunjangan pengawas, apabila pengawas tidak mengentrikan nilai kinerja pegawai maka pengawas tidak akan menerima tunjangan.

Pengawas mata pelajaran minimal mengentri nilai PK sesuai dengan ijazah dan mata pelajaran yang diampu di sekolah sebanyak 40 orang guru, sedangkan pengawas sekolah harus membina minimal 10 satuan pendidikan dengan jumlah minimal guru adalah 60 orang.

Hal ini diamanatkan pada PP 74 tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas No. 39 Th. 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Agustus 2009.

Akan tetapi imbas dari semua ini di lapangan khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah bahkan mungkin di provinsi sibuk dengan ini. Ada apa????? Lantaran takut tidak menerima tunjangan kah?, banyak PTK melupakan tugasnya mengajar 24 jam yang diamanatkan pada PP74 tahun 2008 dikarenakan sibuk dengan Penilaian Kinerja Guru.

Ini terjadi lantaran Pengawas meminta semua data format penilaian dan deskripsi dari 14 kompetensi pendidikan, padahal sesuai dengan info dari pihak P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berkas yang diperlukan hanyalah format 1b, 1c, dan 1d untuk guru mata pelajaran serta format, 2b, 2c, 2d untuk guru BP/BK disertai dengan PK (penilaian Kinerja) tugas tambahan.

Kenapa pengawas membebani guru seperti itu, sedangkan data yang diperlukan hanya itu saja. Ini akan menjadi sebuah permasalahan dunia pendidikan ke depan, apa lagi pada tahun 2016, tunjangan akan berbasis kinerja guru.

Info terakhir yang di release oleh P2TK, bahwa tunjangan Guru akan tetap dibayarkan pada semester ini walaupun nilai PK belum dientri oleh Pengawas.

Kembali hal ini menjadi sebuah bola panas bagi pengawas, dikarenakan tuntutan kepada pihak sekolah dan PTK semakin tinggi. Kenapa demikian, karena para pengawas mulai bergerilya dan berusaha untuk memenuhi jumlah PTK dan satuan pendidikan untuk bisa dientri sehingga tunjangan profesi didapatkan.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah pengawas sudah overload sedangkan jumlah satuan pendidikan tingkat Dikdas cuma 125 sekolah saja. Nah masalah ini yang sekarang harusnya segera diselesaikan oleh stakeholder yang berkompeten, jangan sampai ada masalah ke depannya dan hendaknya sebelum menugaskan pengawas, lakukan analisa kebutuhan sehingga menjadi sebuah bola panas yang akan menghancurkan dunia pendidikan.

 *Anggota Forum Operator Dikdas Bengkulu Tengah

Related

Elisa Sebut Kemenangan Dirinya Bukan Milik Sendiri, Tapi Bersama

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu...

Elisa Ermasari Raih Kemenangan Telak di Setiap TPS

Kupas News - Dalam pemilihan umum yang berlangsung serentak...

Elisa Ajak Masyarakat Bengkulu Gunakan Hak Pilih 14 Februari 2024

Kupas News - Elisa Ermasari, calon anggota Dewan Perwakilan...

Janji Elisa untuk Bengkulu Sejahtera dan Bermartabat

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Bengkulu nomor...

Generasi Milenial Dukung Penuh Kemenangan Elisa Ermasari

Kupas News – Dalam suasana politik yang semakin dinamis,...