Sabtu, April 27, 2024

Boleh Memelihara Anjing, Asalkan…

anjing pelacak berlatih bersama pawang
anjing pelacak berlatih bersama pawang

kupasbengkulu.com – Maraknya kasus rabies di Rejang Lebong mendapat perhatian khusus oleh Bupati Suherman, kepada wartawan, Suherman menyatakan bahwa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan lainnya harus lebih serius menangani hal ini.

Selain itu, tercatat sudah puluhan pasien akibat gigitan anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya (Kucing, Anjing dan Kera) baik di puskesmas maupun di balai kesehatan lainnya.

Suherman melanjutkan, ia banyak menemukan masyarakatnya yang memelihara HPR tersebut. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan injeksi anti rabies yang juga harus ditingkatkan.

“Semakin meningkat jumlah HPR, baik yang jinak atau dipelihara maupun yang tidak, tentu peningkatan injeksi anti rabiesnya juga harus ditingkatkan,”ungkapnya, Selasa (19/9/2014).

Oleh sebab itu, tambahnya Suherman, bukan berarti ia melarang pemeliharaan HPR. Soalnya, anjing banyak digunakan sebagai penjaga rumah atau kebun, sedangkan kucing juga banyak ditemukan di setiap rumah.

“Boleh memlihara anjing, asalkan diberi injeksi anti rabies,”pungkasnya. (vai)

Related

Unib dan RSMY Kembangkan Fakultas Kedokteran Akreditasi Unggul

Kupas News, Bengkulu - Universitas Bengkulu dan RSUD M....

MoU DP3AP2KB Bersama RSHD Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...

Asnawi L Samat Sepakat PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong...

Peringati Hari Ginjal, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Atur Pola Makan Sehat

Kupas News, Bengkulu - Peringatan Hari Ginjal Sedunia atau...

Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan IKP dan INM 2022 Kemenkes RI

Kupas News, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di...