Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan, Selasa (10/3/2015), pihak Satreskrim Polres Seluma, akan melimpahkan Berkas Perkara (BP) bos atau pemilik toko bangunan UD. Lancar atas nama Zi dalam perkara, melakukan penambangan secara illegal di lokasi galian C milik, CV. Lima Putri, yang dilaporkan oleh pemilik, CV. Edi Santoso, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais.
”Insyaallah, besok jika tidak ada halangan berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Seluma, AKBP. Joko Sadono melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ferry Putra Samudra, Senin (9/3/2015).
Pelimpahan ini, kata Ferry, sudah melalui proses penyidikan oleh tim penyidik tipiter Polres Seluma.
”Berkas sudah lengkap tersangka sudah kita tahan, besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” demikian Ferry.(cee)