Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Honor untuk perangkat agama di Kabupaten Rejanglebong, hingga lima bulan masih belum dibayarkan.
Penyebabnya karena pos untuk pembayarannya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Dari temuan BPK disebutkan, selama ini Pemkab Rejang Lebong dianggap menyalahi aturan, dengan menganggarkan honor perangkat agama melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Akibatnya, bagian Kesra kemudian tidak berani menyalurkan pembayaran honor perangkat agama tersebut.
Jika tetap dipaksakan maka dianggap tidak taat dengan rekomendasi yang disampaikan pihak BPK, berdasar hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menyatakan, honor tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Pencairan tersebut juga akan mengikuti rekomendasi dari BPK.
“Keterlambatan itu juga karena menunggu laporan dari desa dan kelurahan. Kalau pembayarannya kita usahakan secepatnya,” jelas Hijazi.
Saat ini kata Hijazi, dirinya belum tahu pasti, apakah pembayaran tersebut akan dialihkan ke BPMPD atau yang lainnya. Sebab, apabila dialihkan ke BPMPD, tentu hal itu dinilai aneh, karena biasanya pembayaran semacam itu seharusnya melalui Kesra atau Dinsosn atau DPKAD.
“Tapi itu bukan urusan kita. Yang urusan kita adalah menyalurkan sesuai peruntukan dan ketentuannya,” kata Hijazi.
Informasi yang diperoleh, anggaran khusus untuk perangkat agama di Kabupaten Rejang Lebong, jumlahnya mencapai Rp 4,9 Miliar. Anggaran tersebut selain untuk honor imam, bilal, khotib, gharim, rubiyah, honor guru ngaji termasuk honor guru ngaji TK/PAUD di masing-masing kelurahan dan desa.
Nominal pembayaran untuk Imam perorangnnya Rp 600 Ribu, Khotib Rp 350 Ribu. Sedangkan honor bilal, gharim, dan rubiyah masing-masing Rp 300 Ribu per bulannya. Untuk honor perangkat agama non muslim yakni pastur/pendeta/romo sebanyak 16 orang, per bulan akan diberikan honor senilai Rp 400 Ribu, termasuk pula upasaka sebanyak 4 orang, dengan honor senilai Rp 400 Ribu perbulannya. (vai)