
Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu Eddy Harianta menilai, anggota banggar yang melibatkan tiga tersangka anggota DPRD Kota, merugikan keuangan negara.
Para tersangka yang melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan Hakim Tunggal Itong Isnaini itu, Ketua DPRD Bengkulu Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando periode 2009-2014.
Keterlibatan para penggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu itu, dalam kasus Bansos tahun 2012-2013. Mereka ditetapkan, karena melanggar Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012.
Akibat penggaran tersebut, kerugian negara ditahun 2012 sekitar Rp589 juta lebih, dan ditahun 2013 Rp1 miliar lebih. Hasil tersebut sesuai dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak BPKP.
Penasehat hukum ketiga tersangka Atmizar SH membantah kalau kiennya melakukan kerugian negara, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Saat penyusunan Raperda soal Bansos tersebut, sudah di setujui Raperda itu oleh Gubernur Bengkulu. Artinya, apa yang dilakukan kliennya sudah benar dan prosedural. Sidang Praperadilan ini akan dilanjutkan Jumat (9/10), untuk mendengarkan kesimpulan.(bb)