Kaur, kupasbengkulu.com – Habisnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur pada Mei tahun 2014 hingga Januari 2015 akan dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Permendagri RI nomor 112 tahhun 2014, tentang Pemlihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Reflita Dwiana melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim, bahwa pejabat Kades yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh PNS.
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Permendagri RI tentang Pilkades dan pejabat Kades yang diharuskan PNS, maka kami segera melakukan penjaringan dan segera dilakukan pembagian Sk – nya kepada pejabat PNS yang sat ini sedang dalam proses dan akan diberikan SK secara bertahap,” kata Karim.
Karim menjelaskan, Pilkades nantinya akan dilakukan serentak, dan untuk saat ini pihaknya telah mengantongi 18 nama Pejabat Kades dari kalangan PNS yang segera diberikan SK dan ini merupakan tahap pertama.
Terdapat 18 desa dari delapan Kecamatan tahap pertama yang namanya telah ada dan tercantum sebagai pejabat Kades dari kalangan PNS yakni Kecamatan Luas Desa Ganda Suli, Padang Jati dan Kepahyang.
Kecamatan Kinal Desa Tanjung Alam, Gunung Megang, dan gunung Terang. Kecamatan Kaur Selatan Desa Pasar Baru. Kecamatan Kaur Tengah Desa Kemang Manis. Kecamatan Tanjung Kemuning Desa Beriang Tinggi, Aur Ringit dan Tanjung Aur I.
Kecamatan Semidang Gumay Desa Mentiring Satu dan Desa Awat Mata. Kecamatan Maje Desa Air Long, Penyandingan, Tanjung Aur dan Desa Linau. Sedangkan Kecamatan Lungkang Kule Desa Sinar Bulan.(mty)