kupasbengkulu.com – Kepala BPMD-KB Kabupaten Kaur Syahril melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim menjelaskan, pihaknya telah merencanakan sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak boleh dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita sudah membuat wacana untuk perda masalah itu, akan diberlakukan setelah perubahan,” kata Kabid PMD Abdul Karim, Rabu (10/9/2014).
Abdul Karim menjelaskan, jika Perda baru dibuat tentunya akan memberi kesempatan kepada warga lain menjabat sebagai BPD, yang tentunya mengutamakan tugasnya sebagai pejabat desa dan tidak terikat dengan pekerjaan yang lain seperti PNS.
“Kita berharap anggota BPD ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena tidak tergantung ikatan kerja di dinas dan instansi terkait. Jika sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan mereka siap selalu,” tutup Karim, sapaan akrabnya. (mty)