Kamis, April 18, 2024

BPN akan Kaji Ulang HGU PT.SIL

BPN
Warga Seluma saat pertemuan dengan BPN

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam pertemuan antara warga Seluma (Forum Petani Bersatu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Bengkulu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi BEngkulu, diputuskan bahwa BPN akan mengkaji ulang surat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), atas lahan seluas 2.812 hektare. Hal ini dikarenakan ketidak puasan dari masyarakat setempat yang mengatakan lahan mereka yang saat ini masih bersengketa dengan PT.SIL, masuk dalam cakupan HGU.

(Baca juga : Warga Seluma Minta Walhi ‘Back Up’ Sengketa dengan HGU PT. SIL)

“Perpanjangan HGU bisa dilakukan apabila lahan tersebut tidak lagi bermasalah, sehingga dianggap inclaf. Kalau sudah inclaf, berarti tidak masuk dalam HGU PT.SIL, walaupun itu berada di dalam kawasan PT.SIL. Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti lagi, sehingga kami juga meminta kepastian data dari warga yang lahannya masuk kawasan PT.SIL. Dengan begitu kami bisa memeriksa ulang apakah lahan-lahan warga masuk dalam perpanjangan HGU PT.SIL atau tidak,” jelas Alfi Ritamsi, Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik BPN Provinsi Bengkulu, Kamis (18/12/2014).

Sementara, Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah, mengajukan beberapa opsi kepada BPN Provinsi Bengkulu. Pihaknya mempertanyakan tentang surat perpanjangan HGU PT.SIL dan ingin melihat surat tersebut secara langsung. Pihaknya juga meminta BPN menunjukkan peta yang termasuk cakupan HGU PT.SIL, sehingga dapat memastikan mana saja lahan warga yang masuk dalam HGU tersebut, yang dikatakan sudah inclaf.

“Kami tidak ingin konflik ini semakin meruncing. Sebelumya kami sudah mengajukan surat permohonan ke BPN, tapi belum mendapat respon dan memutuskan untuk bertemu langsung dengan pihak BPN,” kata Beni.

Selanjutnya, terkait permasalahan ini, BPN Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi lagi dengan BPN Kabupaten Seluma guna mengkaji ulang masalah perpanjangan HGU PT.SIL, dan akan dilakukan pertemuan lagi pada tanggal 6 Januari 2015 mendatang di Seluma.

“Ini tentu tidak bisa langsung diselesaikan hari ini juga karena data-data pertanahan ini juga adanya di Seluma. Kita akan melakukan kroscek kembali untuk membahas lahan yang masih bermasalah, dengan catatan surat-surat yang dimiliki atau bukti lain dibawa serta oleh warga,” demikian Alfi. (val)

Related

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD,...

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi

Wagub Rosjonsyah Pastikan Bantuan Logistik Banjir Lebong Terpenuhi ...

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM

DPMPTSP Kota Bengkulu Minta Pelaku Usaha Rutin Laporkan LKPM ...