kupasbengkulu.com – Selasa (24/06/2014) BPOM dibantu oleh dinas kesehatan, dan disperindagkop Provinsi Bengkulu akan memeriksa seluruh distributor rokok di kota Bengkulu.Hal ini untuk melihat kemasan rokok ditingkat distributor.
Seperti diketahui peraturan pemerintah no 109 tahun 2012 permenkes no 28 th 2013 mewajibkan seluruh pabrik rokok di Indonesia untuk mengemas rokok dengan bungkus yang menyeramkan, disamping memberi peringatan “merokok membunuhmu”.
Menurut kepala BPOM provinsi Bengkulu, Zulkifli, BPOM selaku tim pengawas bersama lintas sektor lainnya, besok akan melihat kesiapan distributor rokok yang ada dikota bengkulu. Jika ada temuan akan dilaporkan ke pusat. Tindak lanjut dari laporan ini akan diketahui setelah tanggal 28 juni 2014.
Pihak BPOM juga akan memeriksa kadar nikotin dan tar yang ada pada rokok, untuk mengetahui apakah kadarnya sesuai dengan catatan dibungkus atau tidak. Mengenai tanggapan masyarakat yang tidak menghiraukan gambar menyeramkan pada bungkus rokok, Zulkifli mengatakan hal tersebut kembali pada masyarakat.
“Pemerintah sudah berusaha, kita sudah melakukan untuk menekan angka perokok. Tapi bagaimana hasilnya nanti, jika masyarakat tetap ingin merokok dan tidak terpengaruh itu kembali pada masyarakatnya” tambah zulkifli.
Di beberapa negara tetangga hal ini telah lama dilakukan, Indonesia baru mencobanya sekarang. Mari kita lihat bagaimana efeknya.(cr4)