
kupasbengkulu.com – Pelayanan Perizinan atau non Perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu, terhitung sejak 3 tahun lalu (Sejak 2011 hingga 2013,red), tembus diangka 13.561 izin dari 87 jenis izin. Dengan rincian, tahun 2011 sebanyak 2.385 izin, tahun 2012 sebanyak 7.058 izin, tahun 2013 sebanyak 4.118 izin.
”Dari 87 perizinan yang dikoordinir oleh KP2T semuanya bebas biaya kecuali perizinan trayek, perizinan perikanan dan air permukaan yang dipungut biaya dikarenakan ada Perda yang mengaturnya dan masuk sebagai sumber PAD,” beber Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd, Kamis (8/5/2014) saat menghadiri Dies Natalis ke 14 Ilmu Administrasi Negara dengan Tema Alternatif Demokrasi Dalam Pelayanan Publik dengan Prosedur Komplain, di Gedung Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Bengkulu (Unib).
87 jenis izin yang dilimpahkan ke KP2T, lanjut Junaidi, berdasarkan Pergub Nomor 18 tahun 2013 perubahan atas Pergub Nomor 7 tahun 2012. Ia menjelaskan, 87 izin tersebut mulai dari perizinan ekonomi dan pembangunan yang terdapat di Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperindag, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perizinan lainnya berupa perizinan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat yang terdapat di Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.
”KP2T melayani 87 perizinan lingkup kewenangan provinsi yang terdiri dari 15 SKPD,” demikian Junaidi.(gie)