Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain menyatakan, selama Bulan Ramadhan 1437 mendatang, jam kerja PNS berkurang 1 jam.
“Setengah jam lebih lambat diawal, dan pulang setengah jam lebih cepat,” terang Zulkarnain.
Pengurangan jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), No. 061/531 tentang pengurangan jam kerja PNS selama Ramadhan.
Meskipun begitu, jelas Zulkarnain, PNS tetap menggunakan seragam PNS selama Bulan Ramadahan. Sebab, tidak ada aturan didalam SE tersebut, yang menyebutkan bahwa PNS harus berbusana muslim selama Bulan Ramadhan.
“Kalau untuk pakaian seperti biasa, tidak ada perubahan,” pungkasnya.(vai)