Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Bupati Bengkulu Utara Melantik Pengurus Baznas priode 2017-2020

Bupati Bengkulu Utara Melantik Pengurus Baznas priode 2017-2020

BENGKULU UTARA, kupasbengkulu.com  –  Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian Jumat (24/11/2017) di ruang Aula Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) resmi melantik lima orang pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) priode 2017 hingga 2020.

Pejabat yang baru dilantuk yaitu, H. M Sukotjo, S.Pd selaku ketua, H. Ibnu Sehan, S.Pd selaku wakil ketua 1 bidang pengumpulan, Wakil ketua 2 bidang pendistribusian dan pendayagunaan, H. Syamsul Bahri, S.Ag, wakil ketua 3 bidang perencanaan keuangan dan pelaporan, H. Damami, A.M, S.Ag, wakil ketua 4 Bidang administrasi, sumber daya manusia dan umum H. Ahmad Bastari Gumay, SH.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian dalam kata sambutanya  menyampaikan kepada pengurus BAZNAS yang baru dilantik bukanlah pekerjaan yang ringan. Dengan kehadiran BAZNAS akan menjadi pundi-pundi dalam menyalurkan kewajiban umat islam dalam menyalurkan kewajiban Ummat Islam dalam melaksanakan kewajiban.

“Saya berharap kepada pengurus yang baru dilantik ini dalam menjalankan amanah yang cukup berat tidak mengenal lelah demi untuk kepentingan ummat di Kabupaten Bengkulu Utara. Pemerintah daerah akan mensiasati serta mensosialisasikan kepada ASN penting mengeluarkan zakat,baik pegawai negeri maupun swasta agar dibayarkan melaui wadah yang ada ini,” harap Mian.

Lain hal yang disampaikan  Ketua BAZNAS Bengkulu Utara, H.M. Sukotjo mengatakan bahwa penerimaan zakat di Bengkulu masih sangat rendah, sehingga diperlukan usaha lebih optimal untuk menccapai target.

“Target penerimaan zakat kita sekarang masih sangat rendah, berdasarkan hasil penelitian seharusnya potensi provinsi Bengkulu bisa mencapai 18 Milyar pertahun, namun realisasinya kita baru memperoleh 4,2 Milyar. Kita berharap agar pemerintah daerah mau berkerja sama dengan BAZNAS untuk mengeluarkan perda atau surat edaran agar setiap ASN yang sudah kena wajib zakat menunaikan zakatnya di BAZNAS,” dmikian  Sukotjo. (Jr3/adv)

Exit mobile version