
kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tak taat hukum dan mangkir membayar royalti.
“Kita tidak tebang pilih. Siapapun orangnya, perusahaan apapun yang tidak mau memenuhi kewajibannya harus disikat,” tegas Imron
Ia melanjutkan, permintaan karyawan PT. Injatama agar perusahaan dapat beroperasi kembali tak dapat dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara karena pelanggaran mangkir membayar royalti.
Perlu diketahui, penyetopan aktivitas perusahaan Injatama sudah melalui proses yang benar. Artinya,pemerintah daerah, provinsi dan pusat satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
Royalti yang disetorkan oleh pihak perusahaan merupakan keuangan negara. Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sudah tepat atas perintah dari pemerintah pusat.
Selain itu, ia juga menjelaskan bagi karyawan yang tidak dibayarkan gaji oleh pihak perusahaan, seharusnya sebelum masuk kerja harus memahami aturan kerja di tempat ia bekerja.
“Pemerintah tidak memberikan harga mati kepada perusahaan. Permasalahan disetopnya penambangan dan mobilisasi, karena perusahaan belum membayar sisa tunggakan royalti .Itu saja masalahnya,” tandas bupati.(jon)