Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pencairan Anggaran Dana Desan (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui pajak dan retribusi pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, para kades diperboleh melakukan Mark Up dana. Hal itu dikatakan Bupati Bengkulu Utara,Imron Rosyadi dalam kata sambutannya,Jumat (20/12/2014) di Gedung Balai Ratu Samban Arga Makmur.
“Saya tidak melarang para kades untuk melalukan Mark Up.Asalkan,dana yang dipergunakan itu disesuai dengan kebutuhan dan fisik yang nyata. Artinya, kegunaan dana ADD tersebut masuk akal,”kata Imron.
Dia menambahkan, merinci dari ADD yang dialokasikan pada tahun 2014,sebesar Rp 14 Miliar dengan jumlah yang masih dikatakan belum memadai itu,tetapi pemerintah daerah telah berupaya melelakukan yang terbaik untuk pemerintahan desa. Belum lagi, kata dia,untuk kegiatan PNPM,secara keseluruhan sudah menikmati pembangunan dengan didanai oleh PNPM. Artinya, kedepan pemerintah daerah akan meningkatkan ADD serta DBH lebih besar lagi dibandingkan pada tahun sebelumnya.
“Pemerintah daerah tahun 2015 mendatang akan meningkatkan ADD serta memperbesar dana untuk pembangunan sarana yang dibutuhkan desa dengan program yang ada,”janji Imron (jon)