Seluma, Kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Seluma, Irihadi menegaskan, laporan penipuan yang ditudingkan kepada Bupati Seluma Bundra Jaya tidak benar.
Ini berkaitan laporan yang dilayangkan pelapor ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Proses lelang yang dilakukan telah sesuai prosedur, Hanya saja, ada kesalahpahaman antara pemenang dengan panitia lelang.
“Masa Pemda menipu masyarakat? Mobil itu hasil rampasan negara kemarin, BPKB-nya masih di leasing. Prosedur telah kami laksanakan dengan cara melayangkan surat. Jika tidak setuju silahkan kembalikan mobil dan uang yang sudah disetor ke khas daerah dan akan dikembalikan penuh,” jelas Sekda via handphone selularnya, Jumat (20/5/2016).
Menurut Irihadi, tidak ada pejabat yang mencari keuntungan dalam proses lelang tersebut. Jika ada, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
“Ya, silahkan saja kalau mau melaporkan. Kami akan datang untuk mengikuti proses. Namun jelas kami memiliki dasar hukum,” katanya.
Jika penggunaan mobil dinas untuk kepentingan daerah, haruslah melalui prosedur yang jelas, menurut aturan dan undang-undang yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (19/5/2016), Bupati Seluma Bundra Jaya dan Panitia Lelang dilaporkan ke Polda Bengkulu, oleh terlapor Zukasman Jayadi, warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota, yang menang lelang kendaraan dinas jenis mobil Toyota Fortuner.
Zukasman menang lelang senilai Rp135.660.000, dimana dalam penyerahan kendaraan dinas tanpa disertai STNK dan BPKB mobil oleh pihak Pemdakab Seluma.(Sep)