Seluma, kupasbengkulu.com – Bupati Seluma Bundra Jaya merencanakan akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai hukum adat asli kabupaten tersebut.
“Sampai saat ini hukum adat kita belum menyatu. Tarian kita berbeda antara Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Semidang Alas Maras, misalnya. Oleh karena itu harus disatukan seperti apa tari adat yang benar dan hukum adat yang akan menjadi dasar,” ujar bupati, Rabu (18/05/2016).
Dia mencontohkan seperti dalam penyambutan tamu besar dari luar daerah, tentunya setiap tempat memiliki prosesi masing-masing. Kabupaten Seluma pun harus demikian, sehingga harus diperjelas dulu prosesi khas Seluma seperti apa.
“Mari kita tingkatkan adat istiadat serasan seijoan kabupaten ini. Harus ada hukum adat yang diatur melalui Perda. Kita satukan pendapat dan ikuti Perda-nya nanti,” imbaunya.
Sebelumnya Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, Samsir Ardi, pun mengatakan adat budaya kabupaten ini sudah mulai terkikis akibat masuknya budaya luar. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali adat dan budaya di bumi serasan seijoan ini. (sep)