Kamis, April 18, 2024

Burung Kacamata Enggano Dijual Bebas, Ini Komentar BKSDA

burung pleci endemik Pulau Enggano
burung pleci endemik Pulau Enggano

kupasbengkulu.com – Burung kacamata Enggano atau pleci Enggano adalah salah satu satwa endemik asli Pulau Enggano. Endemik artinya tidak ditemukan hidup bebas di daerah lain. Meski tergolong endemik, burung ini diperjualbelikan secara bebas di pasar-pasar burung kota Bengkulu.

Harga jual burung mungil ini relatif rendah, hanya bekisar 20-25 ribu rupiah saja per ekornya. Mengenai status dilindungi atau tidaknya burung ini, berikut komentar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

(berita terkait: Burung Pleci Enggano)

“Untuk satwa liar perlindungannya terbagi menjadi tiga apendiks. Kalau apendiks II perburuan dibatasi dengan quota tangkap tertentu. Apendiks I benar-benar tidak boleh lagi diburu dan dijual belikan. Kalau burung pleci Enggano ini masih kategori apendiks III, artinya masih boleh ditangkap, dan belum dibatasi quota tangkapnya,” ujar Said Jauhari, Pengendali Ekosistem Hutan Muda (PEH II) BKSDA Bengkulu.

Meski masih tergolong apendiks III dan populasinya masih dianggap banyak, namun seiring perkembangan status burung endemik ini akan naik ke peringkat selanjutnya, apendiks II atau I.

Lanjutnya, sejauh ini belum ada kegiatan monitoring khusus tentang spesies burung ini. Keberadaannya masih dianggap melimpah di alam. Namun demikian, peradagangan satwa liar mana pun harus ada izinnya, yaitu izin menangkap, mengumpulkan, dan memperdagangkan.

“Walaupun belum sepenuhnya dilindungi, perdagangan satwa liar ini izinnya harus tetap diurus, izin menangkap, mengumpul, memperjual belikan,” pungkas Said.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH I), Hayu Pratidina mengatakan, aspek dilindunginya satwa liar secara umum adalah disebabkan populasinya yang semakin menurun serta habitatnya yang semakin sempit atau menghilang. Namun, endemisitas juga termasuk salah satu alasan penting yang menjadikan satwa tersebut harus dilindungi.

Hewan endemik seringkali memiliki lingkungan tempat hidup yang khusus, sehingga rentan punah jika habitat dan populasinya terganggu. Contoh hewan endemik yaitu jalak Bali, beo Nias, Pleci Enggano, dan sebagainya.

Undang-undang tentang konservasi ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, kemudian ndang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

“Hewan apa pun yang endemik, termasuk burung pleci Enggano, meskipun tadinya berjumlah banyak, kalau terus-menerus diburu dan dijual, lama-lama bisa langka juga, bahkan bisa punah,” tandas Hayu. (cr2)

Related

DKP Gelar Kegiatan Vegetasi Mangrove dan Bersih Pantai Sambut HARNUS

Kupas News, Kota Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari...

Gubernur Rohidin Serahkan SK Izin Perhutanan Sosial di Desa Bio Sengok

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan SK Izin Perhutanan...

Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan...

Gubernur Rohidin dan Komunitas Peduli Pesisir Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove...

Pegiat Sosial Empat Provinsi Dirikan JAGA Indonesia

Kupas News, Jakarta - Beberapa aktifis dan pegiat sosial...