Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Muhammad Ramli, menegaskan cagar budaya yang terletak di kawasan Kampung Cina, yang mana saat ini dikelola sebagai cafe ternyata belum mendapatkan izin dari pihak BPCB Jambi.
“Sampai saat ini belum ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi terkait dengan pengolaan cagar budaya itu menjadi cafe,” ungkap Muhammad Ramli.
Dia mengaku, untuk pemanfaatan cagar budaya tersebut dalam aturan memang dimungkinkan untuk dikelola oleh pihak ketiga. Namun tentunya tetap melalui prosedur yang berlaku dan tidak boleh mengubah bentuk fisik serta harus dilakukan kajian secara mendalam.
“Kami mendapatkan laporan dan informasi ini dari masyarakat. Selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan Izin atau rekomendasi pemanfaatan,” tegasnya.
Selain itu, diketahui cagar budaya yang sekarang dijadikan salah satu tempat bersantai bagi masyarakat Bengkulu ini telah mengantongi SK nomor 91 tahun 2011 dan ditanda tangani oleh Kemenpar saat itu, Jero Wacik. (nvd)