Politik, kupasbengkulu.com – Siap-siap bagi calon kandidat yang akan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2015 melalui jalur independen. Pasalnya, tak jauh berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya, calon kandidat jalur independent ini setidaknya harus mengumpulkan tak kurang dari 123.500 fotocopy KTP penduduk Provinsi Bengkulu.
Disebutkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, seperti tertulis dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang sudah disetujui menjadi Undang-undang, dalam pasal 41 angka (1) huruf a, menyebutkan salah satu syarat pencalonan gubernur melalui jalur independen, untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah penduduk.
Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu tahun 2013, tercatat jumlah penduduk Provinsi Bengkulu 1.814.400 jiwa. Sedangkan menurut data yang digunakan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, jumlah penduduk Provinsi Bengkulu mencapai 1.900.000 jiwa.
Selanjutnya, dalam pasal 41 angka (1) huruf e, disebutkan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang dimaksud. Provinsi Bengkulu sendiri terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota, artinya dukungan setidaknya berasal dari 5 kabupaten/ kota.
“Untuk jumlah dukungan kami akan mengajukan kembali untuk dilihat berapa kepastian jumlah penduduk tahun 2015 ini. Paling lama satu bulan sebelum pendaftaran bakal calon akan kami umumkan,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Jumat (23/01/2015).
“Kami akan segera menyurati Pemprov untuk meminta data terakhir jumlah penduduk. Kalau merujuk dari rancangan peraturan KPU, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau independen kepada KPU dilakukan pada bulan Juni 2015,” demikian Irwan. (val)