
kupasbengkulu.com – Riri Damayanti Caleg DPD RI Bengkulu, dinyatakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima sumbangan dana kampanye melebihi yang ditetapkan Rp 250 juta dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, menariknya uang itu justru berasal dari ayahnya sendiri.
“Laporan dana sumbangan kampanye Riri Damayanti ditemukan tercatat Rp 500 juta atau lebih besar Rp 250 juta dari ketentuan dalam peraturan KPU,” ungkap Ketua Bawaslu, Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Selasa, (28/1/2014).
Dalam laporan tersebut, Riri ternyata mendapatkan sumbangan per orangan dari ayahnya atas nama Jhon Kennedy latief.
“Meskipun itu sumbangan dari orang tua sendiri, namun tetap saja melanggar peraturan karena melebihi jumlah yang ditetapkan dalam PKPU, dan kita harus tegas atas pelanggaran itu,” kata Parsadaan.
Dilanjutkan dia, jika temuan tersebut benar dan terbukti dari hasil klarifikasi kita bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bengkulu dan juga calon yang bersangkutan, maka bawaslu akan mengeluarkan sanksi.
Bawaslu juga akan memanggil KPU dan Riri Damayanti guna melakukan klarifikasi atas laporan tersebut, jika benar terjadi kelebihan sumbangan maka uang Rp 250 juta akan disita negara.(kps)