Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWACalo PNS Oknum Polisi Berdamai dengan Korbannya

Calo PNS Oknum Polisi Berdamai dengan Korbannya

Perdamaian antara oknum polisi dengan korban
Perdamaian antara oknum polisi dengan korban

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kasus dugaan sogok untuk dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdamai di LKBH Kopri Kamis (11/02/2016). Hal ini dilaporkan oleh Junaidi (56) pada hari Rabu (10/02) kemarin warga Jalan Mahakam Kelurahan Lingkar Barat kepada salah satu oknum polisi berinisial BM.

Saat melapor Junaidi membawa barang bukti berupa surat kwitansi sebesar Rp 143 juta rupiah sesuai pada surat laporan Polda Bengkulu LP/ B/ 149/ II thn 2016 SPKT 1, Junaidi melaporkan oknum polisi berinisial BM.

Disampaikan kuasa hukum LKBH Korpri Taufik Sumantri, mengatakan, keduanya sepakat untuk berdamai dengan cara kekeluargaan dengan pengembalian uang yang diperuntukkan kepada oknum polisi berinisial BM.

“Dari pemberitan yang sudah diterbitkan, oleh karena itu BM dengan insiatif diluar proses hukum hari ini keduanya bertemu agar mengambil jalan kekeluargaan. Oleh karena itu beliau mengembalikan uang yang dimana sejumlah 143 juta ini dikembalikan untuk pelapor yang dimana bernama Pak Junaidi,” terang nya dalam jumpa pers di Kantor LKBH Korpri Bengkulu.

Dalam perjalanan kasus tersebut, istri Junaidi bernama Sri Dadi (58) hendak memasukkan anaknya sebagai PNS. Akhirnya Sri memberikan uang sebesar Rp 143 juta untuk oknum polisi berinisial BM ini. Sekian lama menunggu akhirnya BM memberikan kabar angin, dalam penjelasan BM terhadap Sri, dalam formasi diperuntukkan pegawai ini kosong sehingga Sri dan suaminya Junaidi melaporkan oknum polisi tersebut di Mapolda Bengkulu.

“Sebenarnya dia (BM.red) sudah dua kali menjanjikan agar anak saya dapat masuk PNS. Saat itu pada tahun 2013 tepatnya bulan agustus, kita membuat kesepakatan untuk membantu sehingga kami percaya, maka nya dia mematok senilai 175 juta dan kami bertahap membayar hingga 55 juta, namun sudah beberapa bulan dia mengatakan bahwa untuk formasi pegawai sudah kosong untuk di Kota. Karena gagal maka dia menjanjikan lagi untuk memasukan anak saya ke Kabupaten Bengkulu Utara, dengan tarif 190 juta. Sehingga kami cicil sampai dengan Rp 143 juta, namun jawaban nya sama saja. Oleh karena itu kemarin kami laporkan ke Polda agar dia mengembalikan uang kami,” jelas Sri didampingi Junaidi.

Sementara itu BM tidak banyak komentar terkait laporan terhadap dirinya. Menurutnya muncul nya laporan itu hanya miss komunikasi diantara kedua pihak.

“Sebenarnya hanya miss komunikasi saja, antara saya dan keluarga ibu Sri. Karena saya juga menghubungi seseorang agar dapat masuk ke akses pemerintahan di sana. Kemarin saya juga terkejut makanya kemarin saya langsung menemui Ibu Sri,” pungkas BM.

Penulis: Ronal Utama