Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALCalon Hakim Agung Maria Anna Sumiyati Dicecar DPR

Calon Hakim Agung Maria Anna Sumiyati Dicecar DPR

Taufiqul Hadi
Taufiqul Hadi

Jakarta, kupasbengkulu.com – Calon Hakim Agung, Mariana Anna Sumiyati dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota DPR dalam uji kepatutan (fit and proper test)( 29/6/15) di kompleks parlemen, Senayan.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua komisi III, Beny K. Harman ini sedianya mengagendakan untuk melakukan uji patut dan layak terhadap tiga calon hakim agung. Namun akhirnya hanya dapat menguji dua calon, Mariana Anna Sumiyati dan Wahidin.

Anggota Komisi III Fraksi NasDemTaufiqulhadi, mencecar Maria dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan kompetensi yang dimiliki Maria. Selain itu, Taufiq yang memperoleh kesempatan kelima untuk bertanya juga menanyakan soal gagalnya Maria pada dua kali pencalonan sebelumnya.

“Mohon dijelaskan kenapa yang kedua kali (sebelumnya) itu gagal?” tanya Taufiq.

Legislator kelahiran Aceh dan maju dari dapil Jawa Timur IV ini tampak sangat konsen terhadap situasi hukum adat di Indonesia. Hal ini pula yang ia tekankan dalam pertanyaannya saat menguji Maria.

“Saya sedikit ingin tanyakan kepada ibu, Kalau misalnya ibu masuk dalam kamar perdata, saya ingin tanyakan persoalan hukum adat. Bagaimana sebetulnya konstruksi eksistensi hukum adat di Indonesia. Apa ibu pernah menangani perkara (dalam) hukum ini?” Tanyanya.

Masih terkait dengan norma hukum adat dalam praktik di Indonesia, Taufik juga mencecar Maria dengan pertanyaan soal praktik hukum lingkungan yang banyak dikeluhkan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Tidak kurang, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya juga mengeluhkan soal kejahatan lingkungan yang sekarang menjadi salah satu fokus kerjanya.

Masih seringnya ditemui hakim yang gagap dalam menilai dan mempertimbangkan soal mekanisme gugatan perwakilan berbuah putusan yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Apalagi sampai saat ini mekanisme hukum acara untuk dua gugatan tersebut belum dimiliki Indonesia.

Hal ini melandasi Taufiqulhadi mempertanyakan masalah class action dalam hukum lingkungan kepada calon hakim agung, Maria. “Apakah yang disebut gugatan perwakilan, dalam konteks apa ibu pernah menangani perkara ini, bagaimana sarat dan siapa yang bisa mewakili (perkara)?” Tanya Taufiq menggebu.

Maria yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sempat dicecar pertanyaan seputar pernah tidaknya ia menerima suap dan gratifikasi lainnya. Menyampaikan jawaban panjang lebar dan diplomatis dihadapan anggota dewan, Maria diperingatkan oleh pimpinan sidang saat, Benny K. Harman. (rls)