kupasbengkulu.com – Dugaan keterlibatan camat Pondok Kubang dalam kampanye salah satu partai politik terbukti tidak benar. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meji Cassanova SE pada kupasbengkulu.com.
Meji menerangkan, berdasarkan analisa dan pemeriksaan dari sejumlah saksi dan pelaksanaan pleno pada Senin (1/4) dinyatakan bahwa camat tersebut benar-benar tidak bersalah.
“Pleno sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan para saksi, hasilnya camat tersebut terbukti tidak bersalah,” terang Meji.
Kronologi kejadian yang sebenarnya, camat tersebut memang mengantarkan istrinya ke Desa Anyar, Kecamatan Pondok Kubang. Meskipun istrinya tercatat sebagai salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun tindakan camat tersebut masih diterima.
“Pasalnya, caleg tersebut memang istrinya sendiri, kemudian jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) memang sangat jauh, sehingga memang kewajibannya sebagai suami mengantarkan istrinya,”jelas Meji.
Selanjutnya, dari pengakuan para saksi, ketika kegiatan kampanye sang istri berlangsung, Camat ini benar-benar berada di luar dan tidak ikut dalam kegiatan ini. Baru ketika acara selesai, beberapa warga meminta camat untuk menerangkan cara mendaftar BPJS. Ketika itulah, seorang pengawas Pemilu lapangan (PPL) memotret dengan kamera Handphonenya.
“Tapi masalah sudah selesai, kita telah mengetahui kejadian sesungguhnya, diharap kejadian ini bisa jadi shock terapi untuk PNS lainnya agar benar-benar tidak terlibat dengan Parpol,” pungkas Meji.(vai)