Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Camat Uluk Kupei, Kabupaten Bengkulu Utara, Mumung Komarudin membantah keras pernyataan manajemen PT. Irsa bila perusahaan itu telah melakukan reklamasi lubang aktifitas pertambangan.
Sebelumnya, Kadapi, manajemen PT. Irsa dalam pertemuan antara anggota DPRD, Camat dan PT. Irsa, menyatakan bila perusahaan itu telah melakukan reklamasi seluas tiga hektare di lokasi pertambangannya.
“Kita melihat dengan kenyataan apa yang dikatakan oleh pihak perusahaan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam forum rapat ini. Artinya, kepada pihak dewan untuk seger melakukan tindakkan dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan,”kata Mumung.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin kepada kupasbengkulu.com, Selasa (07/04/2015) menegaskan jika ambang batas yang diberikan kepada pihak PT Irsa tidak juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan untuk membenahi carut-marutnya permasalahan yang ada, maka pihaknya akan merekmonedasikan untuk melakukan penutupan terhadap aktivitas perusahaan itu sendiri.(jon)