
kupasbengkulu.com – Seiring dengan berkembangnya Kota Bengkulu, jumlah pemondokan pun semakin banyak. Karenanya Dewan Kota menilai perlu dilakukan penataan pemondokaan seperti halnya rumah kos.
Dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemondokan DPRD Kota Bengkulu, Syamsul Azwar, MH, Raperda tersebut difokuskan pada persoalan sosial di Kota Bengkulu.
“Perdanya sudah selesai dibahas saat ini tinggal dirapikan kemudian diajukan untuk pengesahannya. Berbeda dengan Perda Rumah Kos yang difokuskan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raperda Pemondokan ini fokusnya untuk menghindari tindakan asusila ditengah masyarakat,” jelas Syamsul, Sabtu (22/3/2014).
Didalam Raperda juga dijelaskan bahwa masing-masing penghuni penghuni pemondokan menyesuaikan diri dengan adat dan norma-norma yang berlaku di wilayah pemondokan itu. Penghuni pemondokan juga ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan yang terpenting ikut menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
“Dalam sebuah pemondokan penghuninya tidak boleh dicampur antara lelaki dan perempuan, kecuali dalam satu pemondokan itu mempunyai blok untuk laki-laki dan blok untuk perempuan. Untuk tamu yang berkunjung juga dibatasi, seperti waktunya atau batasan wilayah dia boleh masuk. Misalnya tamu laki-laki di pemondokan perempuan hanya sebatas ruang tamu,” kata Syamsul.
Pemilik pemondokan juga harus melaporkan penghuni pemondokannya secara berkala. Nantinya Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pemantauan ke setiap pemondokan melalui petugas Satpol PP. (beb)