Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Rejang Lebong mengirimkan surat ke 26 hotel, penginapan, dan sejenisnya di daerah tersebut. Surat itu berisikan himbauan agar setiap hotel dapat melaporkan orang asing atau non-WNI (Warga Negara Indonesia) yang masuk ke Rejang Lebong.
“Sebelumnya kita juga mengirimkan surat serupa ke setiap desa, kelurahan, dan kecamatan,” ujar Wakil Ketua Timpora Rejang Lebong, Farid, Senin (20/06/2016).
Farid menambahkan, dibentuknya Timpora ini berkaitan dengan adanya paham-paham yang berbahaya dan cenderung radikal, di mana akhir-akhir ini mengancam Indonesia. Menurut Farid, dengan adanya himbauan seperti itu, pihak-pihak terkait dapat melakukan pencegahan dini untuk mengatasi masuknya paham asing ke Rejang Lebong.
“Kegiatan ini juga berhubungan dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Namun untuk Timpora, diketuai langsung oleh Kakan Imigrasi Kelas I Bengkulu,” lanjut Farid.
Farid yang juga Kepala Kesbangpolinmas Rejang Lebong ini menegaskan tujuan akhir dari kegiatan ini adalah menjaga nilai luhur Pancasila dan nasionalisme. Sebab, masuknya paham-paham asing tersebut berpotensi melunturkan nasionalisme. (vai)