kupasbengkulu.com – Tindak pidana yang kerap terjadi di Kota Bengkulu, salah satunya Minuman Keras (Miras). Terkait hal tersebut, Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono meminta, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu, untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.
“Kita sudah bosan menertibkan miras, pembelinya kita bawa terus penjualnya kita tipiring, tapi setelah tipiring besok dia bayar denda dia keluar lagi karena perdanya,” kata Iksantyo, Rabu (8/10/2014).
Iksantyo menambahkan, hal ini sesuai dengan rencana Walikota Bengkulu Helmi Hasan, yang ingin membuat Kota Bengkulu sebagai Kota Religius. Sehingga, ia meminta, kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, untuk segera mengeluarkan Perda tentang miras.
“Untuk mendukung Bengkulu Religius ini, mungkin anggota dewan yang terhormat membuat segera masalah perda penjualan miras,” harap Iksantyo.
Menurutnya, sanksi yang selama ini ia berlakukan kurang membuat jera oknum yang mengkonsumsi dan penjual miras tersebut.
“Termasuk penjualan dan pengkonsumsi tuak, seharusnya diberi sanksi selama enam bulan. Sehingga penegak hukum ini mempunyai payung hukum dan mempunyai dasar. Karena sudah banyak korban-korban tuak ini atau miras ini. Karena dari miras nanti akan berkembang perkelahian, penusukan, kemudian perampokan, pembunuhan dan sering kali terjadi di Kota Bengkulu ini,” demikian Iksantyo.(dex)