kupasbengkulu.com – Gelandang Real Madrid, Christiano Ronaldo yang populer juga dengan singkatan CR7 melakukan tandatangan kontrak kerjasama dengan sebuah perusahaan Denmark, JBS Textile Group, yang menjual produk pakaian dalam dengan kode CR7.
Masalah muncul menurut reuters yang dikutip kompas.com berusaha memproduksi produk pakaian dalam tersebut ke Amerika namun rupanya kode CR7 itu telah dipatenkan oleh orang AS yakni Christopher Renzi.
Renzi, yang merupakan penggiat kebugaran (fitness enthusiast) telah mematenkan CR7 atas nama dirinya pada 2009 dan menggunakannya untuk merek jin (jeans) dan kaus.
JBS tentu saja harus berurusan dengan Renzi yang terlebih dahulu telah mematenkan kode tersebut, JBS telah meminta US Patent dan Trademark Office untuk membatalkan merek dagang CR7 milik Renzi.
Renzi pun membawa masalah ini ke Pengadilan Federal Rhode Island, pada Senin (28/7/2014). JBS melakukan hal itu karena menilai Renzi menggunakan merek CR7 karena popularistas Ronaldo dan untuk mendapatkan keuntungan dari popularitas Ronaldo.
Dalam gugatannya, Renzi menjelaskan bahwa ia menerima surat dari pengacara yang mewakili JBS yang berisi permintaan supaya Renzi menyerahkan merek CR7 miliknya karena JBS memiliki rencana mendesak untuk memasarkan pakaian dalam bermerek CR7 ke AS. Renzi juga menjelaskan, ia menggunakan merek CR7 mengacu pada inisial namanya dan tanggal lahirnya, yaitu 7 Oktober.
“Kami hanya ingin mereka berhenti mengganggu kami,” ujar Feldhuhn, seperti dilansir Reuters pada Rabu (30/7/2014).
Menurut Reuters, pengacara JBS belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
sumber kompas.com