Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUCuci Kampung, Harus Musyawarah Dulu dengan Pengurus Adat

Cuci Kampung, Harus Musyawarah Dulu dengan Pengurus Adat

Ketua Adat Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, Ujang Samsul.
Ketua Adat Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, Ujang Samsul.

kupasbengkulu.com- Berita penggerebekan oknum “bujang-gadis” di kos-kosan makin marak. Ketua Adat Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, Ujang Samsul mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan perkara tersebut jangan langsung ambil tindakan cuci kampung. Ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan sesuai hukum adat.

“Seharusnya cuci kampung itu tidak bisa langsung dilakukan oleh RT ataupun RW. Kasus-kasus penggerebekan semacam itu seharusnya dimusyawarahkan dulu dengan para tokoh masyarakat, penghulu syara’ dan pengurus adat setempat,” Ungkapnya.

Dalam hal ini pihak RT dan RW hanya berlaku sebagai penuntut umum. Kasus tersebut diselesaikan terlebih dahulu dengan kekeluargaan yaitu melalui sidang adat. Jika memang sepasang manusia bukan muhrim tersebut terbukti sudah melakukan hal tidak senonoh, baru kemudian diadakan cuci kampung dan dinikahkan.

“Terkadang masyarakat banyak salah persepsi tentang istilah cuci kampung. Mereka seenaknya saja menjatuhkan denda. Yang lebih parahnya lagi, mereka sengaja membiarkan dulu perbuatan itu terjadi berkali-kali. Seharusnya, jika ada laki-laki dan perempuan bukan muhrim kumpul di dalam satu rumah, langsung saja berikan teguran. Jika sudah berkali-kali ditegur ternyata masih tidak berhenti, barulah bawa mereka ke sidang adat, bukan langsung cuci kampung,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah harus memberi perhatian lebih berkaitan dengan masalah ini. Untuk upaya pencegahan perlu pengadaan orang-orang yang bertugas sebagai hulubalang di tempat-tempat pariwisata. Hulubalang bertugas menjadi pengawas di tempat-tempat tersebut.

Rumah-rumah kos hendaknya memiliki teras untuk tempat duduk tamu bukan muhrim. Waktu bertamu juga harus diperhatikan. Meskipun mereka tidak berbuat hal-hal yang tidak senonoh, tapi berkumpulnya lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam rumah adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum adat.(cr2)