kupasbengkulu.com – Nahas dialami Ramdani (19) dan Rangga (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan mencuri Tandan Buah Segar buah sawit Milik Perusahaan PT BRS, Rabu,(18/6/2014) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologis tertangkapnya 2 warga sebelum diserahkan dengan pihak kepolisian. Kedua Tsk pada (pukul-red) masuk ke lokasi perkebunan PT BRS. Tanpa rasa takut dan situasi sepi,keduanya dengan menggunakan alat dodos panen sawit dari batang ke batang.
Aksi kedua pelaku tersebut diintai oleh salah seorang karyawan. Setelah melihat dengan mata kepala, akhirnya salah seorang karyawan melaporkan ke Menajer Perusahaan PT BRS.
Atas laporan dari salah seorang karyawan, akhirnya Kasman selaku Menajer mengajak beberapa orang karyawan menuju lokasi kebun. Sesampai di lokasi kebun, manajer dan karyawan langsung menghampiri kedua pelaku.
Tanpa ada perlawan, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Air Besi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, melalui Kabag Ops, AKP Bayu Catur Prabowo kepada kupasbengkulu.com membenarkan atas kejadian tersebut. Untuk proses hukum kedua pelaku sudah diamankan dan berikut BBnya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan Termasuk Barang Bukti (BB),”demikian singkat kabag op. (jon)