Oleh Benny Hakim Benardie
Indonesia kini dalam dan sedang dalam keadaan darurat pornografi, porno aksi dan komentatornyo darurat ‘parno’ (Paranoid).
Salah satu penyebabnya, akibat terjadinya pemerkosaan hingga korban YY (14) meninggal, yang terjadi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Jedah berapa waktu, aksi A Susila lainnya bermunculan di provinsi lainnya. Terkuaknya tentu, itu disebabkan peran pers. Peran ketebukaan pers yang tidak tedeng aling-aling lagi.
Masyarakat,geram, kecewa dan menghujat. Salah satunya, para pelaku prianya harus dikenakan sanksi Kebiri atau pengebirian.
Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Ingat cerita seekor kambing yang beberapa bulan usai di kebiri, maka tubuhnya akan besar dan tinggi. Tentu saja hilang gagahnya sebagai kambing pejantan.
Dasar kambing, mungkin hal itu tidak begitu diperdulikannya, yang penting makan minumya lancar. Meskipun terkadang ada kalanya Sang Kambing mencoba melakukan aksi birahinya, namun kembali frustasi. Itu binatang. Saat ini ada rencana pengebirian akan terapkan pada pelaku pemerkosa yang kini meresahkan masyarakat.
Penulis hanya mencoba berfikir, ekses dari penerapan itu kepada manusia yang dinobatkan bersalah hukum Negara Indonesia ini. Sekedar intermezo, kalau di dunia ini realitasnya ada yang bersalah, tidak bersalah, serupa bersalah dan serupa benar.
Akibat Dikebiri
Bila seseorang dinyatakan bersalah, maka harus dikebiri. Dampak psikologisnya atau pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif maupun positif, tentunya akan timbul hebat. Muncul dari sikap tingkah laku yang merugikan orang, lingkungan karena gagal ransangan atau sebaliknya.
Akibat seseorang yang usai dikebiri, tentunya tahap awalnya frustasi hingga tahap depresi berat. Mungkin terhukum akan mengakhir dirinya, karena beranggapan hak pokoknya sudah direngut negara. Bla saja terhukum kuat, maka dendam kesumat yang akan merugikan orang lain, dilakukannya, dengan kesadaran kalau dirinya juga akan berakhir hasilnya.
Tingkah laku pada hakikatnya adalah tanggapan terhadap rangsangan, karena rangsangan sangat mempengaruhi tingkah laku. Hal ini senada dengan pendapat Miller (dalam S upratiknya, 1993)
Bila tindakkan dan efek ini selesai terjadi, maka tentunya akan menimbulkan persoalan besar baru. Karena, tindakan yang diambil pelaku yang frustasi, akan jauh lebih dasyrat, keji dalam aksinya, dibanding pelaku yang hanya melakukan kejahatannya, oleh karena melakukan akibat dorongan kebutuhan biasa.
Meminjam pendapat Heider (Sears dkk, 1992), perilaku manusia dipengaruhi faktor internal yang berupa motif, emosi, sikap, kemampuan, kesehatan, keinginan. Sedangkan faktor eksternal mencakup lingkungan umum, orang yang diajak berinteraksi, tekanan sosial, peran yang dipaksakan dan sebagainya.
Sementara pelaku kejahatan seksual, pezina yang di kebiri, mempunyai efek gagal eksternal dan internal. Dimana hidup diangap sudah tidak penting, karena tindakan kebiri yang dilakukan.
Beragam Cara
Bukannya tidak setuju dengan pengebirian, namun rencana Pemerintah Indonesia mengenakan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baiknya dicarikan lebih awal antisipasi dari tindakan psikologis yang kemungkinan akan dilakukan pelaku, bila pemerintah tidak mau dikatakan sudah melakukan tindakan biadap dari pelaku biadap.
Mengutip literatur yang ada, setidaknya ada dua jenis pengebirian yang dapat dilakukan. Pengebirian lewat terapi obat-obatan tertentu, dan pengebirian lewat operasi.
Pengebirian lewat obat, atau biasa disebut chemical castration, hasrat seksual dari orang tersebut akan dikurangi–bahkan hampir dihilangkan–dengan meminum beberapa jenis obat secara rutin.
Jika obat ini berhenti diminum, maka hasrat seksual orang akan kembali. Namun, karena obat ini harus diminum dalam jangka waktu yang sangat teratur. Kepolisian atau pemerintah bisa mengawasi apakah pelaku teratur menjalani terapi obat.
Pengebirian lewat operasi, testikel atau biji zakar orang tersebut dikeluarkan dari kantung zakar seseorang. Tindakan ini mirip dilakukan oleh kambing yang disebutkan diatas. Akibatnya, orang itu tidak dapat menghasilkan sperma, sekaligus mengurangi hasrat seksualnya.
Hanya saja itu cara lama. Pengebirian zaman modern ini cukup menyuntikkan obat-obatan yang menekan fungsi hormon testosteorn, yang dapat menekan dorongan seksual dan menghilangkan kemampuan ereksi bagi pria.
Melihat Negara Lain
Informasinya, hukuman pengebirian bukan hal baru di muka bumi ini. Itu juga terjadi sudah berabad-abad silam.
Saat ini beberapa negarapun telah menerapkan hukuman pengebirian itu, seperti di Jerman dengan cara bedah saraf libido. Di Korea Selatan, Australia, Inggris, dengan cara menyuntik saraf libidonya.
Hingga saat ini belum ada kajian yang menunjukan, hukuman kebiri berdampak signifikan menurunkan jumlah kekerasan seksual.
Apalagi kebiri yang dilakukan dengan cara menyuntik hormon, sifatnya sementara. Jadi tidak ada jaminan pelaku tidak akan melakukan kejahatan seksual berulang.
Kalau demikanm maka bila pengebirian tetap akan dilakukan, maka selain kebiri, jari jemari pelaku juga harus dipotong, agar meminimalisir aksi, akibat dampat psikologis pelaku sebagai terhukum pengebirian.
Penulis dan Jurnalis