
Kota bengkulu, Kupasbengkulu.com-Sidang Perkara Tipikor Bansos Kota Bengkulu, Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Bengkulu, menghadirkan saksi ahli, Drs Horas Mauritz Panjaitan, Plt Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Persidangan yang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Insyira SH, dihadiri keenam terdakwa korupsi, yaitu mantan Kabag Kesra Almizan, Kabag Kesra Suryawan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran Bansos Satria Budim dihadiri kerib kerabat terdakwa .
Horas dalam kesaksianya menjelaskan, bantuan sisoal yang berasal dari dana APBD tersebut, dapat disalurkan kesiapa saja, asal ada unsur resiko sosial. “Artinya bila tak dibantu, akan mendapat kehidupan yang tak layak. Pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012. Mekanisme yang ada diatur dalam peraturan kepala daerah”, jelasnya.
Menanggapi pertanyaan JPU soal dimanakah dana Bansos itu seharusnya berada, Horas memastikan sesuai peraturan, dana itu harus terparkir di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Sementara SKPD hanya berhak mengusulkan saja. Namun semuai itu harus ada peraturan walikotanya, sebagai mekanisme dalam penyaluran dana Bansos. Tanpa itu, dana Bansos tidak dapat dicairkan, untuk menghindari kerugian negara. Bila itu terjadi, walikota sebagai kepala daerah harus bertanggungjawab.
Terjadi kesalahan
Kasus yang melibatkan aparatur Pemkot, ditegaskan Horas, dana Bansos juga tidak dapat dipakai sebagai biaya Umroh. Itu tidak masuk dalam katagori resiko sosial, termasuk pembagian dana saat kunjungan kerja walikota.
Untuk penyaluran dana ke Ormas, lembaga pendidikan, organisasi olah raga, pribadi dan institusi, Horas menegaskan, apa yang sempat menjadi fakta dipersidangan itu, dapat saja menerima dana Bansos. “Tentunya sepanjang ada unsur sosialnya, itu boleh. Dana Bansos ini berbeda dengan dana Hibah,” katanya.
Adanya Peraturan walikota merupakan hal yang pokok dalam kasus dana Bansos 2013 ini. Bila tidak ada Perwal yang baru, seharusnya pihak Pemkot Bengkulu dapat memakai Perwal yang lama.
Menanggapi pertanyaan tim JPU dan Penasehat hukum terdakwa, saksi ahli, Drs Horas Mauritz Panjaitan menegaskan, yang berhak mendistribusikan dana Bansos itu hanya BPKD atau DPPKA. Bila dana Bansos ada di Kesra Pemkot, maka yang bertanggungjawab adalah kepala daerahnya, walaupun itu disposisi kepala daerah. (bb)