Kamis, Maret 28, 2024

Dana Samisake untuk Dongkrak Suara Salah Satu Parpol?

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ali Kasman
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ali Kasman

kupasbengkulu.com – Anggota Pansus Samisake DPRD Kota Bengkulu, mempertanyakan apakah penyaluran dana Samisake yang telah disalurkan beberapa waktu lalu mengacu pada petunjuk pelaksanaan atau tidak? Sebab pihaknya mendapat laporan bahwa Samisake diberikan pada orang tertentu yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dan relasi dengan pihak tertentu saja. Bahkan informasinya, dana Samisake diduga digunakan untuk mendongkrak perolehan suara salah satu Partai Politik, seperti yang diungkapkan anggota Pansus, Ali Kasman

“Wajar kami bertanya, karena kami mendapat laporan seperti itu bahkan ada yang mengatakan bahwa dana Samisake dipolitisasi untuk memenangkan perolehan suara salah satu partai pada Pemilihan Legeslatif lalu. Makanya kami ingin penjelasan apakah penyalurannya mengacu pada petunjuk pelaksanaan itu dan kami ingin laporannya pun konkrit,” kata Ali Kasman.

Sayangnya pembahasan penyaluran Samisake itu belum tuntas dan akan dilaksanakan di lain waktu diharapkan pihak Pemda Kota menyediakan data penerima Samisake sesuai yang diinginkan pihak Pansus.

Dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, dijelaskan bahwa setiap pemohon pinjaman dana Samisake harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesui kegunaan dana.

Pemohon pinjaman untuk modal pembukaan usaha harus memenuhi beberapa syarat yakni, merupakan warga Kota Bengkulu, memiliki rencana usaha dan rencana keuangan, tidak memiliki masalah pada lembaga keuangan atau lembaga lainnya, bersedia bergabung dengan kelompok, mengajukan permohonan tertulis dalam bentuk proposal dan melampirkan rekomendasi tim kelurahan.

Sedangkan syarat untuk peminjam yang meminjam untuk pengembangan usaha syaratnya lebih banyak, selaian syarat diatas juga harus memiliki izin usaha dan tempat usaha dan memiliki jaminan.

Besaran pinjaman dana bergulir Samisake pada penerima pinjaman ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan usaha paling tinggi Rp 25 juta. Untuk peminjam yang baru akan memulai usaha besar pinjaman yang disetujui mulai dari Rp 500 ribu-Rp 5 juta. Sementara untuk pengembangan modal usaha jumlahanya bervariasi karena dilakukan secara berjenjang, jenjang pertama Rp 5-Rp 10 juta, jenjang kedua Rp 10-15 juta dan jnjang ketiga Rp 15-25 juta. Namun demikian, penyaluran dana Samisake diprioritaskan untuk usaha baru. (beb)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...