Rabu, Mei 8, 2024

Dapat APBN Rp 60 Miliar Bangun Dermaga Linau, Pemda MoU dengan Jaksa

Pantai Linau
Pantai Linau

Kaur, kupasbengkulu.com – Penandatanganan Kerjasama atau naskah Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kaur dan Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Linau-Bintuhan di Aula Kejari Bintuhan Selasa (14/05/2015) dihadiri oleh Sekda Kaur Nandar Munadi, DPRD Kaur diwakili Ketua Komisi Abdul Hamid.

Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh masing-masing pimpinan yakni Dinas PU oleh Kepala Dinas PU Amrul Lawi, Kepala Pelabuhan kelas III Linau-Bintuhan Syahrul Wardi. Dan Kejari Bintuhan Iwa Suwiwa Pribawa yang disaksikan oleh Sekda Kaur Nandar Munadi dan ketiga lembaga tersebut. MoU ini dilakukan untuk memudahkan penanganan terhadap masalah-masalah hukum dan proses pembangunan Proyek Dermaga Linau yang mendapat kucuran dana sebesar Rp 60 Miliar lebih yang bersumber dari APBN Pusat.

Sekda Kaur Nandar Munadi dalam sambutannya mengatakan kerjasama ini untuk mempermudahkan penanganan masalah hukum, Baik untuk pendampingan hukum maupun pelayanan konsultasi hukum. Apalagi sekarang perkembangan hukum sangat pesat, terkadang belum selesai yang satu sudah ada lagi produk baru, selain itu dalam hal tekhnis juga banyak perubahan.

“Oleh karena itu MoU ini dilakukan supaya dapat mempermudah penanganan masalah hukum, baik untuk pendampingan hukum maupun pelayanan konsultasi hukum. Dan kepada pihak bersangkutan yaitu Dinas PU bermitralah dengan baik dan selalu berkonsultasi dengan pihak Perdata dan TUN Kejari. Terkadang banyaknya kelalaian dan pelanggaran hukum dalam itu karena ketidaktahuan dalam masalah hukum. Karena unsur sengaja dalam pelanggaran hukum itu sangatlah minim sekali,” Pungkas Sekda Kaur Nandar Munadi, Selasa (14/05/2015).

Ia berharap sebelum melakukan sesuatu output, atau produk yang membuat keraguan bisa dikonsultasikan kepihak Kejari dibidang PTUN. Dan jangan sampai diawal tidak ada konsultasi, saat diakhir baru minta konsultasi, itulah yang sering tidak bisa dibenahi, karena sudah terjadi kesalahan dan pelanggaran.

“Jika dari awal sudah konsultasi,Paling tidak kalau terjadi kesalahan hanya minim. Diharapkan kepada pihak PU untuk konsultasi ke Kejari dan dijadikan Mitra, jgn takut dan menghindar, datanglah dan minta petunjuk. Untuk itu dengan dilakukannya MoU ini semoga pembangunan berjalan lancar dan segera terselesaikan,” tutupnya. (mty)

Related

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu ...

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...