kupasbengkulu.com – Sebanyak 138 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Dari 138 warga binaan tersebut, 137 Napi mendapat Remisi Khusus (RK1) dan satu orang mendapat RK II, dinyatakan bebas atas nama, Mitro (39), warga Kecamatan Napal Putih, yang terjerat kasus penganiayaan.
Kepala Lapas Kelas II B Argamakmur, Agus Prakosa mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Argamakmur sebanyak 200 orang. Hanya saja, kata dia, 62 warga binaan belum mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi persyaratan.
”Tahun ini, di Lapas Argamakmur lebih banyak yang mendapat remisi dibandingkan tahun lalu. Semoga saja, remisi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan,” jelas Agus, Sabtu (27/7/2014).
138 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan, lanjut Agus, sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 1,5 bulan. Sementara yang mendapatkan remisi selama 1 bulan sebanyak 70 warga binaan serta 54 warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari.
”Semua yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat,” jelas Agus.
Disisi lain, Agus menambahkan, lapas Kelas IIB Argamakmur mengistimewakan anggota keluaga, sanak famili yang berniat untuk menjenguk warga binaan maupun tahanan.
Keistimewaan ini, terang Agus, diberikan selama tiga hari dari lebaran pertama hingga lebaran ke tiga mendatang. Meskipun demikian, saat kunjungan petugas lapas tetap melakukan pemeriksaaan terhadap pengunjung. Hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
”yang jelas, kita tetap perketat pengamanan agar tidak ada yang berbuat macam-macam,” imbuh Agus.
Dalam hal pengamanan di lapas, terang Agus, pihaknya juga meminta bantuan dari aparat dari Polres Bengkulu Utara (BU) dan anggota Kodim 0423 Bengkulu Utara. Hal tersebut guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.(jon)