kupasbengkulu.com- Dengan dikukuhkannya sebanyak 73 desa di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum di masyarakat.
“Angka pelanggaran hukum di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan diluncurkannya program ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum tersebut,” harap Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Sukamta, Minggu (8/12).
Dijelaskannya, kriteria desa sadar hukum ini antara lain pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus 100 persen. Termasuk, rendahnya kasus pernikahan dibawah umur, kriminalitas dan narkoba di desa tersebut.
Selain itu juga, tambah dia, peran masyarakat yang mengetahui dan berupaya terus menyebarluaskan masalah hukum kepada masyarakat lain juga menjadi salah satu kriteria penilaian.
“Bersamaan dengan pengukuhan desa sadar hukum itu, juga dilakukan penandatangan piagam penghargaan sebagai komitmen menyiapkan kabupaten/kota peduli HAM oleh 10 kabupaten/kota,” bebernya.(coy)