Kamis, Maret 28, 2024

Desa Sadar Hukum Minimalisir Pelanggaran Hukum

Menkumham 2

kupasbengkulu.com- Dengan dikukuhkannya sebanyak 73 desa di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum di masyarakat.

“Angka pelanggaran hukum di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan diluncurkannya program ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum tersebut,” harap Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Sukamta, Minggu (8/12).

Dijelaskannya, kriteria desa sadar hukum ini antara lain pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus 100 persen. Termasuk, rendahnya kasus pernikahan dibawah umur, kriminalitas dan narkoba di desa tersebut.

Selain itu juga, tambah dia, peran masyarakat yang mengetahui dan berupaya terus menyebarluaskan masalah hukum kepada masyarakat lain juga menjadi salah satu kriteria penilaian.

“Bersamaan dengan pengukuhan desa sadar hukum itu, juga dilakukan penandatangan piagam penghargaan  sebagai komitmen menyiapkan kabupaten/kota peduli HAM oleh 10 kabupaten/kota,” bebernya.(coy)

 

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...