kupasbengkulu.com – Sebanyak 57 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang didominasi oleh kaum ibu di Perusahaan Perkebunan milik Sawit Makmur Estate (SME) di Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (25/8/2014) menggelar mogok kerja.
Hal ini dilakukan karena mereka menuding pihak perusahaan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur nasib buruh. Hal itu dikatakan, Novi salah seorang THL kepada kupasbengkulu.com.
“Wajar kami melakukan aksi dengan mogok kerja. Karena kami sudah tiga tahun bekerja di perusahaan ini. Tuntutan kami tidak banyak. Hanya minta diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak seperti sekarang ini dengan dibagi dua oplosan. Ada oplosan A dan B,”ungkap Novi.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan tenaga kerja syarat untuk menjadi karyawan tetap harus melaui tahapan tenaga lepas minimal 1 tahun lebih. Sementara yang ada sekarang ini sudah melebihi ambang batas. Belum lagi janji yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan.
“Kami meminta janji pihak perusahaan. Kemudian kami pun minta kepada pihak dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap menegemen perusahaan. Jangan seenaknya pihak perusahaan mengatakan keuanggan belum memungkinkan untuk mengangkat karyawan. Bayangkan dengan dibagi dua sip A dan B, artinya dalam sebulan hanya 12 hari,”papar Novi.
Lain lagi yang dikatakah oleh Amri Humas PT.SME pada kupasbengkulu.com Senin (25/8/2014) aksi yang dilakukan oleh 57 orang Tenaga Harian Lepas tersebut tidak mungkin dikabulkan oleh pihak perusahaan. Alasannya, karena kondisi keuangan perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk mengangkat karyawan tetap. Malahan, pihak perusahaan jangankan untuk menambah serta mengangkat karyawan tetap tetapi akan mengurangi tenaga kerja.
“Aksi yang dilakukan para buruh dengan mogok kerja tidak akan bisa mengabulkan tuntutan mereka.Karena keuangan perusahaan belum memungkinkan,”demikian singkat Amri. (jon)