Jumat, Maret 29, 2024

Dewan Gagas Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Stop kekerasankupasbengkulu.com – Banyaknya kasus kekerasan anak dan perempuan membuat DPRD Kota Bengkulu menyusun rancangan Perda inisiatif Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.

Dalam Raperda disebutkan tujuan penyusunan perda tersebut antara lain untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan manusia. Menindak pelaku kekerasan, memberi rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, sosial dan ekonomi bagi anak dan perempuan yang mendapat kekerasan.

Penyusunan rancangan Perda tersebut, jelas dia, melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Kota Bengkulu dan praktisi hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH, mengungkapkan dengan adanya perda tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Selama ini sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ditangani oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah tidak terlibat langsung, dengan adanya perda, pemkot akan lebih fokus,” jelas Nuharman, Senin (20/1/2014).

Nantinya, setelah Perda diberlakukan Pemkot Bengkulu memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Pemkot Bengkulu harus menyediakan dan menyelenggarakan layanan terpadu bagi korban. Menjamin penyelenggaraan perlindungan untuk korban dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtuan, wali, suami atau orang lain, yang secara hukum bertanggung jawab terhadap korban.

Lanjut dia, juga mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, dengan standar pelayanan yang melibatkan masyarakat. Serta, membuka akses informasi yang seluas-luasnya pada masyarakat, khususnya kepada perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang.

Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban dilakukan secara terpadu dalam wadah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya.
Bentuk pelayanan tersebut diantaranya berupa pelayanan medis, dengan perawatan dan pemulihan luka-luka fisik oleh tenaga medis dan paramedis. Pelayanan Medicological yakni bantuan layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum.

Adapula pelayanan psikososial untuk pemulihan kondisi traumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai bentuk ancaman dan intimidasi bagi korban.

Sementara, Wakil Ketua Pansus, Hj. Evi Permata Sari, SH, MH, mengungkapkan korban juga akan mendapat pelayanan hukum dalam proses peradilan.

“Mereka (korban) juga akan mendapat pelayanan kemandirian ekonomi seperti keterampilan termasuk akses ekonomi, agar korban dapat mandiri dan memulihkan kepercayaan dirinya,” terang Evi.

Untuk upaya pendampingan dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advocat dan pekerja sosial, Women’s Crisis Center, organisasi perempuan dan sosial peduli perempuan dan anak. (beb)

 

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...