Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu merencanakan melakukan penarikan retribusi kepada PT Pelindo II Pualu Baai Kota Bengkulu. Rencana penarikan retribusi dicanang mencapai Rp 10 miliar pertahunnya.
Menurut ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Devi sat ditemui diruangannya Senin (13/04/2015) siang, hal ini akan disosialisaikan ke Pansus Aset untuk merencanakan Pelindo Pusat untuk memasukan retribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
“Lahan inikan punya Kota Bengkulu, masa kita tidak dapat apa-apa. insyaallah kita bicaranakan, dan penarikan retibusi itu sekitar Rp 10 miliar pertahunnya,” ujar Erna Sari Devi.
Namun, pernarikan retribusi tidak akan dilakukan pada tahun 2015, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga dengan membicarakan patokan retribusi tersebut tidak saling memberatkan dari kedua bela pihak.
“Patokan kita sepeeti itu, kita harapkan bisa dapat tahun depan,” ungkapnya.
Walaupun tak pernah memberikan retrbiusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu, pihaknya tak mengatakn bahwa Pelindo tersebut ilegal. Karena selama ini pihak pelindo telah melakukan pekerjaan ini selama bertahun-tahun lamanya.
“Susah kita mengatakan ilegal tapi mereka bisa berjalan terus,” ucapnya.(dex)