Kamis, Maret 28, 2024

Dewan Sidak DLH Pastikan Petugas Kebersihan Terjamin Haknya

Kupas News, Kota Bengkulu – Kebersihan jalan di Kota Bengkulu tak luput dari peran petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan jalan dari sampah yang berserakan. Tugasnya yang langsung terjun ke lapangan, menjadikan ujung tombak kebersihan di Kota Bengkulu.

Oleh Karena itu, untuk memastikan petugas kebersihan yang terdiri dari penyapu jalanan dan petugas sampah ini terjamin haknya, Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu, Senin, (04/04) melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Sekretaris Komisi 2 Ronny PL Tobing mengatakan petugas kebersihan memiliki jam kerja yang tidak normal serta memiliki beban kerja dan risiko yang cukup berat. Untuk itu, Dewan meminta jaminan Pemerintah Kota melalui OPD yang menaungi “pasukan orange” ini untuk menjamin hak dan kewajiban mereka.

Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Senin, 4 April 2022, Foto: Dok
Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Senin, 4 April 2022, Foto: Dok

“Mereka ini sudah bekerja diwaktu kita masih tertidur lelap. Membersihkan Kota agar rapi dan bersih. Sudah seharusnya hak mereka juga dijamin dengan baik oleh Pemda. Gaji mereka sudah harus setara dengan PTT di OPD lain yang memiliki beban risiko”, ujar Ronny.

Selain itu Ronny juga berharap Pemerintah Daerah memperlakukan petugas kebersihan secara manusiawi. Menurut Ronny, petugas kebersihan sangat dibutuhkan karena dengan adanya mereka maka setiap ruas-ruas jalan utama akan selalu bersih tiap paginya.

Selain persoalan hak petugas kebersihan, sidak ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap masyarakat yang meminta pemotongan pohon di pinggir jalan umum. Selain itu, di lokasi dewan juga menyoroti armada DLH yang banyak sudah tak layak pakai.

Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Senin, 4 April 2022, Foto: Dok
Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Senin, 4 April 2022, Foto: Dok

Sementara itu, Sekretaris DLH Catur Setiadi mengatakan jika setahunya memang tidak ada pungutan retribusi tersebut. Namun jika terdapat oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, masyarakat diminta melapor ke pihak DLH atau aparat penegak hukum yang berwajib.

“Sebenarnya tidak ada aturan-aturan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke UPTD Pertamanan, apakah ada aturan-aturan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya. (Adv)

Related

Panwascam Semidang Gumay Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Kampanye

Kupas News - Tahapan kampanye dan distribusi logistik pada...

Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal, Roni Pasla Ingatkan Pemuda Bermental Juara

Kupas News, Mukomuko – Pembukaan turnamen futsal yang digelar...

Hadiri Peresmian SALUT, Wabup Wasri Ingin UT Jadi Akses Kemajuan Daerah

Kupas News, Mukomuko – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadiri...

Bupati Mukomuko Terima PSU, Sapuan: Ini Wujud Iklim Berinvestasi Sehat

Kupas News, Mukomuko – Bupati Mukomuko Sapuan menerima penyerahan...

Pengukuhan TPPS, Bupati Mukomuko Ajak Seluruh Anggota Entaskan Stunting

Swafoto Bupati Mukomuko Sapuan (kanan) dan Wagub Rosjonsyah usai...