Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu meminta restribusi, terkait seringnya terjadi transhipment atau bongkar muat batu bara di pulau Tikus yang dilakukan oleh PT Pelindo II.
Menurut Ketua DPRD KOta Bengkulu, Erna Sari Devi, retribusi tersebut memang wajib dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu karena kawasan pulau tikus tersebut merupakan bagaian dari Kota Bengkulu. Namun pihak Pelindo sendiri hingga saat ini tidak pernah memberikan kontribusi, sehingga pihaknya perlu melakukan hal itu.
”Memang pulau tikus itu tidak apa-apa tapi Kota yang mengelolah, tapi kenapa kita tidak pernah dapat apa-apa dari dulu dan itu sering dijadikan transhipment batu bara,” ujar Erna.
Namun, penarikan retribusi tidak akan dilakukan pada tahun 2015, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebihlanjut. Sehingga dengan membicarakan patokan retribusi tersebut tidak saling memberatkan dari kedua bela pihak.
”Patokan kita sepeti itu, kita harapkan bisa dapat kontribusi dari Pelindo tahun depan,” tutupnya.
Selain itu, Erna menambahkan, keindahan pulau tikus tersebut merupakan salah satu pulau di Kota Bengkulu bisa dijadikan aset daerah. Untuk itu perlu ada perubahan untuk pualau tersebut agar banyak pengunjung yang mendatangi daerah tersebut dan bisa menjadi PAD Kota Bengkulu.(dex)