kupasbengkulu.com – Dalam pembahasan draf Tata Tertib DPRD Kota, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Suimi Fales menyinggung, bahwa bisa saja masing-masing anggota dewan kota akan mendapatkan mobil dinas?. Karena menurut Suimi, dewan memiliki tiga fungsi, pertama, fungsi Legislasi yang diwujudkan dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
Kedua, fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah. Serta fungsi Pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau dari fungsi Anggaran dewa bisa saja menganggarkan mobil dinas yang setara dengan mobil dinas pejabat Eselon II untuk masing-masing anggota dewan, karena dewan memiliki hak. Tetapi untuk pelaksanaannya akan disesuaikan, sebab selama ini yang mendapat Mobil Dinas (Mobnas) hanya unsur pimpinan saja,” kata Suimi, Rabu (27/8/2014).
Selain berhak menyusun penganggaran, dewan memiliki tugas dan wewenang, diantaranya membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, serta kerjasama Internasional di daerah.
Dewan juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.(beb)