kupasbengkulu.com – Sebanyak 72 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mangkir alias tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, M. Husni mengatakan, PNS mangkir tersebut berasal dari Dinas Sosial, RSUD Kota Bengkulu, Kantor Camat Singaran Pati, Kantor Camat Teluk Segara, dan Kantor Camat Muara Bangkahulu.
”Dari 6.660 PNS kota, ada 72 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, tiga orang berpangkat Eselon III, 17 orang Eselon IV, dan 52 orang lainnya merupakan staf,” ujar Husni, Senin (04/08/2014).
Kendati demikian, Husni enggan membeberkan, nama-nama PNS yang mangkir tersebut. Namun disebutkannya, setiap PNS yang mangkir akan dikenakan sanksi sesuai, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”Pada peraturan itu disebutkan, sanksi pertama yang akan diterima berupa teguran, karen baru menginjak satu hari kerja. Namun kita lihat nantinya sampai berapa hari mereka mangkir, baru kita tindaklanjuti lagi,” pungkas Husni.(val)