kupasbengkulu.com – Belum terpenuhinya Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, membuat administrasi dan program Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kabupaten Lebong menjadi terhambat. Pasalnya, dari 13 kecamatan hanya 5 kecamatan yang ada KUA.
“Jelas ini menjadi kendala kita dalam membuat administrasi, begitu juga dengan program yang ada, namun untuk administrasi pernikahan sejauh ini masih bisa diatasi,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, Tasri, Rabu (27/8/2014).
Tasri juga menambahkan, lima Kecamatan yang memiliki KUA, yakni di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Atas, Lebong Utara, Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Tengah. Secara otomatis setiap satu KUA membawahi beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kkita khawatirkan jika masyarakat enggan ke KUA karena jarak yang jauh. Karena geografisnya di Lebong inikan mayoritas berjarak sangat jauh dari desa ke pusat kecamatan. Jadi kita berharap Pemda Lebong segera menganggarkan untuk penambahan KUA ini.” demikian Tasri. (spi)