Jumat, Maret 29, 2024

Di Seluma, Mau Nikah Setor Uang Rp 600

kupasbengkulu.com – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Seluma menerapkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 48 Tahun 2014, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mesti dibayar kedua mempelai, dengan besaran Rp 600 ribu.

”Calon mempelai harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 600 ribu melalui rekening,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seluma, H Sipuan.

Ia mengatakan, setelah kedua mempelai mengirimkan uang tersebut melalui rekening bukti struk pengiriman dibawa ke KUA sebagai bukti. Namun, saat disinggung masalah penggunaan dana tersebut, Sipuan belum mengetahui persis.

”Kalau saat ini belum rinciannya, yang jelas tidak dibenarkan memungut uang lebih dari yang ditetapkan tersebut,” jelas Sipuan.

Terpisah, Salah seorang Tokoh Masyarakat, Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan, Efendi Razak menjelaskan, kebijakan yang diambil pihak KUA semestinya belum diberlakukan, karena rincian dan petunjuk teknis belum diketahui secara persis.

”Kalau calon pengantin tidak bersedia membayar Rp 600.000, apa mungkin pihak KUA membatalkan proses pernikahan itu? Saya rasa banyak warga yang merasa keberatan, dengan uang PNBP tersebut,” demikian Efendi.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...