kupasbengkulu.com, Kepahiang – Jajaran Polres Kepahiang berhasil mengamankan sebanyak 350 galon cat tembok diduga oplosan. Selain cat, juga mengamankan 3 terduga pelaku asal Wonosobo yang masing-masing bernama, Nurahman (36), Supardi (37) dan Hapid Muslim (23).
Pengamanan oleh Polsek Tebat karai, berawal dari laporan warga yang mengaku gatal-gatal setelah membeli cat merek Jaz Tun produksi CV Tri Indo Cita Karya.
“Warga juga menerangkan bahwa cat yang diduga sebagai penyebab gatal-gatal itu tidak berwarna. Mereka membeli dari pengecer yang menggunakan mobil, ” sampai Kapolres Kepahiang AKBPP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Saprudin didampingi Kapolsek Tebat Karai, Iptu Suhada Rabu (7/10/2015).
Dari laporan itu, pihak Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis Suzuki APV warna putih nopol H 1917 HR.
Lokasi mobil diamankan, di Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai.
“Mobil seperti yang diinformasikan warga, berhasil kita amankan pada hari Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 13.01 WIB lalu. Dalam mobil terdapat cat tembok dengan 3 terduga pelaku,” beber Suhada.
Setelah berhasil mengamankan beberapa galon cat dan terduga, diketahui jika terduga pelaku berdomisili sementara di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas. Di kediaman itu, terdapat ratusan galon cat.
“Diteliti, cat ini sama sekali tidak memiliki logo SNI dan kontak pengaduan masyarakat. Pengakuan terduga pelaku, cat sudah terjual sebanyak 700 galon. Setiap galon cat dijual Rp 300 ribu,” imbuhnya.
Sementara ini, ketiga terduga pelaku penjual cat diduga oplosan, dijerat pasal 120 UU RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan
UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Karena mereka kooperatif, kita kenakan wajib lapor,” singkat Suhada.(slo)