Beranda HUKUM DAN PERISTIWA Dianggap Perambah, 4 Warga Adat Ditangkap

Dianggap Perambah, 4 Warga Adat Ditangkap

kupasbengkulu.com – Sebanyak Empat orang warga masyarakat adat Suku Marga Semende ditangkap petugas operasi gabungan di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Senin (23/12/2013).

“Ada empat warga masyarakat adat yang ditahan polisi, karena dianggap perambah di taman nasional,” kata Ketua Badan Pengurus Harian, Aliansi MAsyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu Defri Tri Hamdi.

Ia melanjutkan keempat warga itu yakniSuraji, Heri, Hamidi dan Rahmat, keempatnya dituduh merambah di dalam taman nasional, padahal mereka adalah keturunan asli masyarakat adat suku marga semende yang telah menempati wilayah itu sejak tahun 1819.

Penahanan warga tersebut dibenarkan oleh petugas TNBBS, Aji saat dimintai konfirmasi.

“Mereka hanya dibawa ke Polres Kaur guna dimintai keterangan,” jelas Aji.

Sementara itu, pembakaran rumah dan pondok milik warga yang dianggap sebagai perambah telah berlangsung sejak tiga hari belakangan.(kps)

Exit mobile version