Sabtu, April 20, 2024

Dianggap Salahi UU, Direktur RSUD Curup Dicopot

Sertijab Direktur RSUD Curup
Sertijab Direktur RSUD Curup

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tanzilul Azhar dicopot dari jabatannya selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, dan digantikan oleh dr Khalik. Acara serah terima jabatan (Sertijab) antara keduanya ini dilakukan di Ruang Pola, Pemkab Rejang Lebong, Kamis (12/05/2016).

Menurut Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, posisi Direktur RSUD sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari UU tersebut, posisi Direktur RSUD harus diisi oleh seseorang yang berbasis dokter.

“Penggantinya ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan,” kata Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, dipilihnya dr Khalik sebagai direktur yang baru dikarenakan kapasitas, visi, dan misinya dianggap sesuai dengan visi misi daerah. Menurutnya, masih banyak yang harus diperbaiki oleh Direktur RSUD ke depannya.

Beberapa hal yang dimaksud seperti bangunan fisik RSUD Curup, pemindahan lokasi RSUD Curup, pembayaran tunggakan honor pekerja tidak tetap, BPJS dan lain-lain, juga akan menjadi pekerjaan rumah penting yang siap menunggu direktur baru RSUD Curup ini. Termasuk juga di antaranya, IPAL dan sistem drainase RSUD.

“Sementara itu, Tanzilul saat ini menempati posisi fungsional di Dinas Kesehatan Rejang Lebong,” pungkas Iqbal. (vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...