Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Pemerintah Daerah (Pemdakab) Rejang Lebong tahun ini hanya terima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp 68,4 Miliar, meskipun dana yang dianggarkan sebelumnya Rp 76 Miliar.
Dijelaskan Plt Sekretaris Daerah kabupaten, Zulkarnain, terjadi pemotongan realisasi DAK di daerah sebesar 10 persen. Hal itu didasari perubahan asumsi Makro dan target penerimaan negara.
“Semua daerah di Indonesia mengalami pemotongan ini,” jelas Zulkarnain.
Seluruh daerah di Indonesia sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Keuangan, terkait pengurangan DAK tersebut. Meskipun begitu, Rejang lebong masih belum menerima secara resmi surat edaran tersebut.
“Informasi diperoleh, perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara itu adalah dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global,” jelasnya.
Sebagai bentuk solusi, pihak Pemkab Rejang Lebong menyampaikan dengan SKPD di Rejang Lebong, untuk melakukan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait. (vai)